Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah Rp30 Juta dan Mut’ah Rp30 Juta, Venna – Ferry Resmi Bercerai

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”

“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.

“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.

“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.

“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”

“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:03 WIB

Nancy L. Lewis, MD, MBS, FACP Dinobatkan Sebagai Chief Scientific Officer Baru untuk National Comprehensive Cancer Network (NCCN)

Kamis, 9 April 2026 - 10:27 WIB

SANY Catat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 41% pada 2025; Arus Kas Operasional Tembus US$2,80 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 10:04 WIB

Japfa Food Indonesia Mentransformasi Perencanaan Rantai Pasokan Dengan RELEX

Kamis, 9 April 2026 - 10:00 WIB

Komputer Misi Terbaru U-C860X Aitech yang Sesuai Standar SOSA Menghadirkan Pemrosesan Edge Berkinerja Tinggi dan AI/ML yang Dipercepat dengan Prosesor Intel Core Ultra Generasi ke-14

Kamis, 9 April 2026 - 09:37 WIB

TXOne Networks Memperkuat Eksekusi Keamanan TO Melalui Model Skalabel Berbasiskan Kemitraan di Asia Pasifik

Kamis, 9 April 2026 - 02:33 WIB

Supira Medical Mengumumkan Izin FDA Atas SUPPORT II Pivotal Trial Untuk Kemajuan Syok Kardiogenik, Dan Penunjukan D. Keith Grossman Sebagai Anggota Dewan Direksi

Kamis, 9 April 2026 - 02:18 WIB

CBME China 2026 — Tampilkan Tren Terbaru untuk Produk Kebutuhan Bayi dan Anak

Rabu, 8 April 2026 - 16:06 WIB

Perkenalkan CAS Newton: AI Agen yang diciptakan bagi ilmu pengetahuan

Berita Terbaru