Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah Rp30 Juta dan Mut’ah Rp30 Juta, Venna – Ferry Resmi Bercerai

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”

“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.

“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.

“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.

“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”

“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:28 WIB

Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:41 WIB

Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:33 WIB

“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:13 WIB

USANA Adakan Spa & Wellness Retreat Inspiratif Untuk Mendukung Perempuan di Asia Pasifik

Berita Terbaru