Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah Rp30 Juta dan Mut’ah Rp30 Juta, Venna – Ferry Resmi Bercerai

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”

“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.

“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.

“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.

“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”

“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:00 WIB

Binggrae Berpartisipasi di Ajang THAIFEX 2026, Pameran Industri Makanan dan Minuman Terbesar di Asia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tokoh Budaya Tiongkok dan Internasional Menjelajahi Warisan dan Inovasi di Provinsi Hubei, Tiongkok

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:13 WIB

Gastronomi memasuki Academy of Fine Arts pada tanggal 20 Mei 2026 saat chef pendiri Restaurant Guy Savoy menjadi anggota

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Singapura Perkuat Ekosistem AI Bersama Mitra Global, Percepat Penerapan Teknologi di Dunia Nyata

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) Perluas Jangkauan Regional dan Promosikan Malaysia Healthcare Melalui Malaysia Fair Jakarta 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:51 WIB

Penerbangan eVTOL Perdana di Asia Tengah: AutoFlight Unjuk Kemampuan eVTOL di Kazakhstan

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Cathay United Bank Jadi Bank Taiwan Pertama yang Bergabung dalam Green Investments Partnership

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

ATxSummit 2026 Resmi Dibuka, Ambisi Regional Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik

Berita Terbaru