HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.
Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta
“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”
“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.
Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.
“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.
“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.
“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”
“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***









