HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.
Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta
“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”
“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.
Baca Juga:
ThinkPalm dan Singapore Polytechnic Kembangkan IIoT Berkelanjutan bagi UKM dan Perusahaan Rintisan
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.
Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.
“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.
“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga:
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
Himel Hadirkan Visi Hunian Modern melalui Kampanye Global “Dream Home”
“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”
“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***









