Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah Rp30 Juta dan Mut’ah Rp30 Juta, Venna – Ferry Resmi Bercerai

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

Artis Venna Melinda. (Instagram.com/vennamelindareal)

HALLONESIA.COM – Talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya kini tak lagi berstatus sebagai suami istri usai kisruh kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan mendekam di balik sel tahanan.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta

“Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim.”

“Menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” tandas Khairul Imam.

Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang menyampaikan langsung kabar tersebut.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023.

“Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi”.

“Atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.

“Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon.”

“Yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda,” sambung Khairul Imam.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:26 WIB

AESC dan NEXTES Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pasokan Sel Penyimpanan Energi 1,5 GWh, Pesanan dengan Volume Terbesar di Jepang pada 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WIB

Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang

Kamis, 16 April 2026 - 02:30 WIB

Kekurangan tenaga kerja dan risiko penggajian menghambat pertumbuhan bisnis: Remote menemukan bahwa 72% bisnis di seluruh dunia telah gagal mencapai target-target utama

Kamis, 16 April 2026 - 02:00 WIB

Clé de Peau Beauté Lanjutkan Kemitraan Global dengan UNICEF, Jangkau 7,3 Juta Anak Perempuan sebagai Target Baru

Kamis, 16 April 2026 - 01:00 WIB

Southeast Asia Blockchain Week Kembali ke Bangkok untuk Edisi Ketiga

Kamis, 16 April 2026 - 00:07 WIB

Risen Energy Raih Pesanan Modul HJT 1,2 GW dari China Huaneng Group, Semakin Memperkuat Posisinya sebagai Pemimpin Industri

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WIB

Fortune perluas kepemimpinan di Asia dengan Direktur Editorial dan Kepala Brand Studio baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

Laporan GSMA Mendesak Jepang Agar Berani Mengubah Keunggulan Teknis Menjadi Kepemimpinan Digital Global

Berita Terbaru