Bareskrim Polri akan Lakukan Tindakan Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 2 Kali Mangkir

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 April 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dito Mahendra dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. (Dok. Hallonesia.com/M. Rifai Azhari)

Dito Mahendra dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. (Dok. Hallonesia.com/M. Rifai Azhari)

HALLONESIA.COM – Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjdo Puro di Jakarta, Selasa, mengatakan timnya masih mencari keberadaan Dito Mahendra.

“Masih kami cari,” kata Djuhandhani.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak awal, Djuhandhani mengatakan pihaknya mendapat perintah dari kabareskrim untuk menyidik kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra secara profesional.

Baca artikel penting lainnya di media online Aktuil.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Namun, Dito Mahendra sebagai saksi tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang baik dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

“Sejak awal sudah dapat perintah untuk sidik secara profesional dan dia (Dito) sudah mangkir dua kali. Tentu saja kami akan cari dengan kelengkapan perintah membawa untuk kami periksa,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pertama pada Senin 3 April 2023.

Saat itu, Dito tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum yang mengajukan permohonan untuk dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa 11 April 2023.

Kuasa hukum Dito menyampaikan alasan kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Namun, ketika penyidik menanyakan lokasi spesifik, pihak kuasa hukum tidak bisa menyebutkan.

Sehingga, penyidik tetap pada komitmen untuk mengusut kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra secara profesional dengan melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis 6 April 2023.

Dito kembali mangkir dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk menemui penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 10 Mei 2023.

Dito pun diketahui telah tiga kali ganti penasihat hukum selama kasus tersebut disidik oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa merupakan kewajiban warna negara untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

“Bahwa sesuai dengan aturan, bila penyidik melakukan pemanggilan, maka seseorang wajib datang; dan bila tidak datang, maka berdasarkan Pasal 112 KUHAP bisa dipanggil sekali lagi dan diperintahkan dibawa atau dikeluarkan dengan surat perintah untuk dibawa (ditangkap),” kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada Senin 13 Maret 2023.

Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan tim penyidik KPK itu, sembilan di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

Penggeledahan oleh KPK di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Brandwatch Perluas Cakupan Data di Asia Pasifik Untuk Perkuat Wawasan Global Bagi Pemasar

Kamis, 23 April 2026 - 13:26 WIB

Fosun Health Perkuat Jangkauan Regional di Ajang GlobalHealth Asia-Pacific Forum 2026, Tampilkan “China Solution” dan Raih Tiga Gelar Bergengsi

Kamis, 23 April 2026 - 13:20 WIB

Canton Fair Ke-139 Tampilkan Lompatan Teknologi dalam Kategori Produk Elektronik & Peralatan Rumah Tangga: “AI-Native”, Robot Siap Pakai, dan Desain Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 12:38 WIB

“Tech. For Family”: CHERY Perkenalkan VPD, Fitur Parkir Pintar Generasi Baru yang Lebih Humanis

Kamis, 23 April 2026 - 09:46 WIB

Schaeffler dan VinDynamics Jalin Kemitraan Strategis untuk Mengembangkan Robot Humanoid

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

CATL Perkenalkan Enam Inovasi Utama, Dorong Mobilitas Energi Baru dengan Sistem Multi-Kimia

Kamis, 23 April 2026 - 06:22 WIB

Standard Energy Tampilkan Rantai Pasok PV Terintegrasi di SOLARTECH INDONESIA 2026, Layani Pasar Energi Bersih di Amerika Serikat, India, Eropa, Asia Tenggara, dan Seluruh Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 01:00 WIB

Casio Luncurkan G-SHOCK yang Dilengkapi Fitur Pemantauan Detak Jantung dan Grafik Pasang Surut Laut

Berita Terbaru