Artis Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kasus Video dengan Konten Syur

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Januari 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Rezky Adhitya. (Instagram.com/@thereal_rezkyadhitya)

Artis Rezky Adhitya. (Instagram.com/@thereal_rezkyadhitya)

HALLONESIA.COM – Artis Rezky Adhitya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ustaz Julliana terkait video syur yang diduga mirip dirinya yang belakangan ini menghebohkan dunia maya.

 “Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis 12 Januari 2023

Julliana menyebut bahwa dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sendirian, Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja”, ungkap Mualimin.

Mualimin menyampaikan ingin mengetahui motif tersebarnya video syur tersebut, ia juga menyampaikan video seperti itu sangat berdampak negatif terhadap anak-anak zaman sekarang.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tegas Mualimin.

Rezky dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal  45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:00 WIB

Ensign InfoSecurity Pertahankan Peringkat 10 Besar Managed Security Service Provider (MSSP) Global; Sukses Menjadi MSSP Terbaik di Asia Pasifik Selama Empat Tahun Berturut-turut

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:00 WIB

Blue Sky Group dan Airport Dimensions Resmikan Blue Sky Premier Lounge di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 5 Januari 2026 - 23:19 WIB

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Januari 2026 - 02:00 WIB

C&R Research, “K-Clinical Hub”, Mempererat Kemitraan di Indonesia

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:37 WIB

Cambridge International Education Raih Penyetaraan Ujian Tingkat Nasional Pertama di Asia Tenggara Setelah Kamboja Mengakui Kualifikasi AS Level

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:04 WIB

Musim Mas Dukung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Hadirkan Ruang Publik Bersama melalui Pembangunan Alun-Alun

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:22 WIB

Ulang Tahun ke-9, JULO Telah Salurkan 27 Triliun untuk Modal Usaha hingga Pendidikan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB