HALLONESIA.COM – Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi perihal kasus dugaan penyebaran video syur yang dilayangkan pihak dari artis Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus ini sedang dipelajari oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Laporan polisi RAPK alias RK (Rebecca Klopper) saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.”
“Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca Juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kekasih Ungkap Motif Sebatluaskan Video Syur Bersama Audrey Davis
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, langkah selanjutnya dari penyelidikan kasus tersebut yakni akan memanggil pihak korban dalam hal ini yakni Rebecca Klopper.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dituding Lakukan Tindakan Seksual Secara Verbal, Ketua Komisi DPR RI Sugeng Suparwoto Dilaporkan ke MKD
Selain itu, pihak pelapor dari Rebecca Klopper yang diwakili oleh pengacaranya juga akan dimintai klarifikasi terkait dengan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
Namun untuk penjadwalan waktu undangan terhadap pelapor dan korban, Ramadhan menyebut hingga kini belum memperoleh kapan kepastiannya.
Baca Juga:
Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Tetap Harus Berizin, Meski Anggota Perbakin dan Hobi Menembak
“Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban,” ucapnya.
“Meminta keterangan atau interview untuk diklarifikasi keterangan pelapor.”
“Pelapor ini artinya yang melapor kemarin, kuasa hukum dan juga korban. Mengenai jadwalnya kami belum dapat info,” tukasnya.***