HALLONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan Windy Yunita Ghemary atau Windy “Indonesia Idol”.
Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin, 29 Mei 2023.
Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Periksa Ernie Mieke Torondek, Isteri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Soal Tudingan Sebagai Penghubung Kasus di MA, Windy ‘Indonedia Idol’: Mohon Tanya ke Penyidik Saja

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini.”
“Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Soal Tudingan Rumah Produksi AJP untuk Pencucian Uang Korupsi di MA, Begini Penjelasan Windy ‘Idol’
Baca Juga:
Reacher Musim 4 Angkat Agnez Mo dan Anggun ke Layar Global
KPK menjelaskan bahwa Windy Idol diperiksa terkait dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl).
“Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi,” tambah Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.***
Baca Juga:
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!