HALLONESIA.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, aktor berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis Bobby Joseph Jalani Rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Kasus Kepemilikan Tembakau Sintetis

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo.
Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
“Karena residivis proses hukum tetap dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga:
Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Ini Analisis Roy Suryo Terkait Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya
Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.