HALLONESIA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penggelapan uang itu dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (4/6/2024)
“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Sebelumnya, Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Tiko dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Baca artikel lainnya, di sini: OJK Adakan Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan: Langkah Penting Memastikan Kualitas SDM
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.
Baca Juga:
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Baca artikel lainnya, di sini: Subagyo HS Sebut Kualitas Mas Bowo Sudah Teruji, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Seniornya
Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.
Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.
“Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianekonomi.com dan Mediaagri.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com