HALLONESIA.COM – Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin, 13 Mei 2024.
Windy diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat tersangka Hasbi Hasan (HH).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hasbi Hasan Divonis, Windy Idol Masih Bungkam Soal Helikopter Bali
Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia
Tinggal Dekat Lapangan Golf Ternyata Meningkatkan Risiko Penyakit Parkinson hingga 3 Kali Lipat

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Windy, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya diantaranya, pengacara Robert Nababan dan satu pihak swasta, Anda.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Windy sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Baca artikel lainnya di sini : Total Korban Meninggal 37 Orang Akibat Banjir Lahar Dingin Kiriman Gunung Marapi, Sumatera Barat
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dugaan perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Adapun, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam perkara ini.
Baca artikel lainnya di sini : Tumbuh Pesat, AgenBRILink Catatkan Transaksi Rp370 triliun Sepanjang Kuartal I-2024
Baca Juga:
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Sementara itu, KPK masih tengah mendalami dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Windy diperiksa selama sekitar 5 jam, sejak pukul 10.50 WIB hingga pukul 15.10 WIB.
Dirinya mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim Penyidik KPK.
“Lima atau tujuh ya lupa aku, tanya ke penyidik ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Mei 2024.
Meski begitu, Windy enggan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan pada pemeriksaannya tersebut.
“Tolong tanya ke penyidik aja ya semua,” ujarnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Duniaenergi.com dan Infotelko.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.