HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah selebgram Siskaeee.
Pelimpahan kembali berkas ini setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Emir Qatar dan PM Qatar, Bahas Kerja Sama hingga Gaza
Syekh Mohamed bin Zayed Al Nahyan Anugerahkan ‘Zayed Medal’ kepada Prabowo Subianto
“Saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di-splitsing (pemecahan berkas perkara).”
“Sesuai dengan petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Baca artikel lainnya di sini : Transaksi BRIZZI Meningkat 15 Persen dari Tansaksi Bulan-bulan Biasanya, Efek Ramadan dan Lebaran
Menurut Ade, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Soal Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya, Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau
Windy Idol Masih Dicecar 7 Pertanyaan lagi, Dicekal dan Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan KPK
Banjir Lahar Dingin Kiriman Gunung Marapi, Sumatera Barat Akibatkan Total Korban Meninggal 37 Orang
Terkait berkas perkara yang telah dikirim oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia, Bos Apple Beri Tanggapan Ini
“Jadi hasil petunjuk dari JPU maka berkas di-splitsing dari beberapa berkas perkara penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Soal Penutupan Paksa Kantor Berita Al Jazeera di Yerusalem oleh Israel, Palestina Beri Tanggapan
Gunakan Adat Sunda, Sepasang Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja Menikah Hari Ini
Kabar Duka, Pendiri dan Vokalis Grup musik Orkes Melayu PMR, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan.
DIdapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri, Kamis (28/12/2023) silam.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Helloseleb.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianindonesia.com dan Apakabarindonesia.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.