HALLONESIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan artis Nikita Mirzani di akun Twitter (X).
Bareskrim menyebut akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap iklan judi slot yang ramai dikeluhkan warganet Twitter beberapa waktu belakangan.
“Halo sobat siber. Terimakasih atas informasinya,” tulis akun Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri yang dikutip Senin 19 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tinggal Dekat Lapangan Golf Ternyata Meningkatkan Risiko Penyakit Parkinson hingga 3 Kali Lipat
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud.”
Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga meminta warganet untuk melaporkan langsung ke email resmi Bareskrim Polri apabila masih ada informasi tambahan terkait judi online.
“Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email dilaporkan @patrolisiber.id,” pinta akun tersebut.
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Selebgram Siskaeee Hingga 40 Hari ke Depan
Keluhan iklan judi online ini bermula dari seorang akun Twitter bernama Ilhamzada.
Ia mengaku resah dengan banyaknya rekomendasi iklan judi online yang tampil dari beberapa akun resmi.***
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
Baca Juga:
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Ekonominews.com