HALLONEISA.COM – Tersangka dalam kasus film porno, selebgram Siskaeee dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 15 Januari 2024.
Pemeriksaan Siskaeee ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee,” kata Ade Safri, Senin 15 Januari 2024.
Tidak hanya Siskaeee, Ade juga mengungkapkan, telah memanggil salah satu tersangka lain bernama Bima Prawira.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Keduanya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Kecewa tapi Tak Mau Bawa ke Ranah Hukum, Artis Saful Jamil: Semoga Kesedihan Diganti Allah
“Pemeriksaan pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri, dilansir PMJ News.
Siskaeee dan Bima Prawira sedianya diperiksa bersama tersangka lain pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga:
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Namun, Siskaeee meminta jadwal pemeriksaan diatur kembali, sedangkan Bima Prawira tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL
NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.
Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka”.
“Yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” tuturnya.
Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.***