HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya memberikan pernyatakan soal nasib 11 orang yang terlibat kasus film porno karena sudah berstatus tersangkan
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penahanan kepada 11 tersangka kasus film porno belum perlu dilakukan
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu 17 Juni 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Ade Safri.
Ia menambahkan, penahanan tidak dilakukan karena penyidik masih fokus dalam penanganan kasus tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Polisi akan Jemput Paksa Siskaeee Jika Tak Penuhi Lagi Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno
Bahkan, pemeriksaan kepada satu tersangka pun belum dilakukan.
Baca Juga:
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Diketahui, sebagaimana dilansir Tribrata News, terdapat sembilan perempuan dan satu pria pemeran film porno telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Mereka ditetapkan tersangka usai terbukti terlibat dalam proses pembuatan film porno di bilangan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
CEO TCL Indonesia: C7L Dapat Sambutan Positif dari Konsumen Lokal
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Siskaee telah sebagai tersangka kasus film porno bersama dengan sejumlah pemain film lainnys.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyampaikan hal itu kepada wartawan Selasa (16/1/2024).
“Talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade Syafri.
“Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita,” sambungnya.
Ade Safri menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Siskaeee akan dilakukan pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
“Untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri mengungkapkan apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan.
Maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.
“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik.”
“Maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” terangnya.
“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif.”
“Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” imbuhnya.***












